Apa Itu Bitcoins
Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak open source yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi . Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin dapat digunakan untuk melakukan pembelian berbagai jasa seperti game sampai dengan hosting website. Untuk sekarang, jumlah layanan yang menerima Bitcoin masih cukup terbatas.
Dibanding uang-uang konvensional Bitcoins memeiliki beberapa kelebihan yaitu:
1.Bitcoins dapat dikirm kemana saja melalui internet tanpa melalui bank atau lembaga keuangan lainnya, ini berarti biaya transaksi yang sangat murah.
2.Kalian dapat menggunakan bitcoins di negara mana saja.
3.Rekening Anda tidak dapat di bekukan.
4.Transaksi bitcoins tanpa syarat dan tidak ada batasan transfer.
5.Kerahasiaan terjaga. Ini mungkin tidak sepenuhnya benar, lagi pula tidak ada sistem yang sempurna. Seseorang dapat membuat Bitcoin Address tanpa menyediakan nama atau alamat. Bayangkan kamu dapat membuat rekening tanpa nama atau alamat, dan langsung mendapat nomor rekening yang aktif.
6. Bitcoin menggunakan sistem desentralisasi. Tidak ada satu pihak yang mengatur (seperti bank) karena semua orang berpartisipasi dalam prosesnya. Ini berarti tidak ada pihak yang bisa memutuskan satu pihak atau membuat kebijakan baru yang memberatkan pemilik mata uang ini. Sebagai contoh sebuah Bitcoin address tidak dapat dibekukan oleh sebuah pihak.
2.Kalian dapat menggunakan bitcoins di negara mana saja.
3.Rekening Anda tidak dapat di bekukan.
4.Transaksi bitcoins tanpa syarat dan tidak ada batasan transfer.
5.Kerahasiaan terjaga. Ini mungkin tidak sepenuhnya benar, lagi pula tidak ada sistem yang sempurna. Seseorang dapat membuat Bitcoin Address tanpa menyediakan nama atau alamat. Bayangkan kamu dapat membuat rekening tanpa nama atau alamat, dan langsung mendapat nomor rekening yang aktif.
6. Bitcoin menggunakan sistem desentralisasi. Tidak ada satu pihak yang mengatur (seperti bank) karena semua orang berpartisipasi dalam prosesnya. Ini berarti tidak ada pihak yang bisa memutuskan satu pihak atau membuat kebijakan baru yang memberatkan pemilik mata uang ini. Sebagai contoh sebuah Bitcoin address tidak dapat dibekukan oleh sebuah pihak.
Kerugian Bitconis yaitu :
- Bitcoin dibangun atas dasar kepercayaan komunitas terhadap harganya. Tidak ada nilai dasar dan penjamin selain komunitas. Jika komunitas suatu hari memutuskan bahwa Bitcoin sudah tidak ada gunanya, maka di saat itu Bitcoin tidak ada artinya.
- Karena tidak memiliki nilai dasar maka Bitcoin sangat fluktuatif, ini bisa berarti dalam 1 hari nilainya bisa turun jauh tanpa sebab. Suatu hari bisa turun empat puluh persen (terjadi karena China menyatakan tidak support BTC), dan juga bisa naik tiga puluh persen dalam empat jam.
- Potensi hacking juga masih besar, sama seperti sistem digital lainnya. Sampai detik ini sudah terjadi belasan hack dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp7 triliun. Hacking ini terjadi bukan terhadap sistem Bitcoin keseluruhan, namun kepada penyedia Bitcoin (trader) dan lalu mentransfer Bitcoin yang ada di trader kepada akun lain.
Cara kerja bitcoins
Bitoins dihasilkan dengan menjalankan aplikasi gratis yang disebut bitcoins minner,minning membutuhkan komputer canggih yang disebut iDice (ICE) digunakan untuk menemukan koin baru dan memproses transkaksi Bitcoins di seluruh dunia, jumlah Bitcoins disesuaikan oleh jaringan Peer to Peer sehingga Bitcoins yang beredar selalu dapat di prediksi,Bitcoins di simpan di dompet digital menyerupai Internet Banking ketika ada yang mengirim Bitcoins sebuah tanda tangan elektronik akan dibubuhkan dalam beberapa menit transaksi akan dikonfirmasi oleh para minner transaksi bersifat permanen dan anonim tersimpan dalam jaringan global.
Legalitas Bitcoin di Indonesia?
Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia telah melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi dengan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti Bitcoin lewat Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Namun sejauh ini, belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang cryptocurrency sebagai komoditi investasi.
Komentar
Posting Komentar