PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
- BADAN USAHA
- Pengertian Badan Usaha
Kebanyakan orang masih menganggap badan usaha dan perusahaan
adalah pengertian yang sama. Dalam pengertian sehari-hari, hampir tidak dapat
dibedakan pengertian badan usaha dan perusahaan walaupun sebenarnya antara
keduanya memiliki perbedaan dalam hal kegiatan yang dilakukan.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis yang
tujuannya mencari laba atau pro t oriented. Sementara itu, perusahaan merupakan
kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa (product
oriented). Sebagai contoh, ketika mendengar istilah PT, CV, atau rma berarti
kita sedang membicarakan badan usaha. Namun, apabila kita berbicara tentang
lapangan usaha yang dikelola oleh suatu badan usaha, artinya kita sedang
membahas perusahaan. Sebagai contoh, PT Maju Mundur adalah unit usaha di Kota X
yang kegiatannya menghasilkan kopi untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Berbicara tentang badan usaha, kita akan membahas PT Maju Mundur sebagai
Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, apabila berbicara tentang kopi yang dihasilkan
(jenis produk) di Kota X, hal tersebut merupakan badan usahanya.
b.Pengertian BUMN, BUMS, BUMD, dan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan
usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, seluruh badan
usaha melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS dibedakan atas badan
usaha milik swasta dalam negeri dan badan usaha milik swasta asing. BUMS dalam
negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri.
Sementara itu, BUMS asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
masyarakat luar negeri.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang
diatur dengan suatu peraturan daerah (Perda) yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan
masyarakat yang modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan. Tujuan pendirian
BUMD untuk ikut serta melaksanakan
pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada
khususnya. Dalam pelaksanaannya, BUMD selalu berusaha memenuhi kebutuhan
masyarakat pada daerah tersebut dan meningkatkan pendapatan daerah yang
bersangkutan.
Sementara itu, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co
dan operation. Co artinya bersama. Operation artinya usaha. Apabila kedua kata
tersebut dirangkai, berarti usaha bersama-sama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 yang
berbunyi: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
- BENTUK DAN PERAN BUMN, BUMS, BUMD DAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Bentuk
BUMN
Berikut adalah bentuk-bentuk dari BUMN yang dikenal di
Indonesia.
- Badan usaha perseroan
(Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
dibagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Tujuan utamanya
untuk mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendiriannya untuk
menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Sebagai contoh, PT Pertamina dan PT Kimia Farma Tbk.
- Badan usaha umum (Perum)
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi
atas saham. Maksud dan tujuan pendiriannya untuk menyelenggarakan usaha.
Penyelenggaran usaha bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh
masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Sebagai
contoh, Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Peruri.
Berdasarkan penjelasan tersebut, perbedaan antara Perum dan
persero dapat disimpulkan dalam tabel berikut.
2. Peranan BUMN
Berikut adalah peran dari BUMN.
2. Penghasil
barang dan jasa guna pemenuhan hajat hidup orang banyak.
3. Pelopor
sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta.
4. Pelaksana
pelayanan publik.
5. Pembuka
lapangan kerja.
6. Penghasil
devisa negara.
7. Membantu
pengembangan usaha kecil dan koperasi.
8. Pendorong
aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
b.Badan Usaha Milik
Swasta
- Bentuk BUMS
Berikut adalah bentuk-bentuk dari BUMS yang ada di
Indonesia.
- Badan usaha perseorangan
(PO) adalah perusahaan yang dikelola oleh satu orang sehingga segala
resiko ditanggung sendiri. Dalam kenyataannya, badan usaha perseorangan
merupakan bentuk badan usaha swasta yang banyak dijumpai di sekitar kita.
Hal ini karena bentuk badan usaha ini mudah didirikan dan modal yang
dibutuhkan juga relatif tidak begitu besar dibandingkan bentuk badan usaha
lainnya.
- Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan dua orang atau lebih dengan semua pemilik
menyumbangkan modal. Semua anggota bersifat aktif dan keuntungan dibagi
atas perbandingan modal. Apabila badan usaha ini bangkrut, semua anggota
rma harus bertanggung jawab sampai harta miliknya ikut dipertanggungkan.
Anggota rma biasanya mereka yang sudah saling mengenal dan memercayai.
- Persekutuan komanditer
(CV/Commanditaire Venootschaf) adalah badan usaha yang keanggotaannya
terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung
jawab dalam mengelola CV sehingga tanggung jawabnya cenderung tidak
terbatas. Sekutu aktif sering disebut dengan pesero kuasa, yaitu mereka
yang bertanggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Semua
kebijakan badan usaha dijalankan oleh sekutu aktif. Jadi, tanggung jawab
sekutu ini tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja, melainkan
juga segala kekayaan pribadinya. Sementara itu, sekutu pasif atau yang
lazim disebut pesero diam adalah mereka yang hanya menyertakan modal saja
dalam badan usaha tersebut. Tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal
yang disertakan, begitu juga dengan keuntungan yang diperolehnya.
- Perseroan Terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham. Saham merupakan
tanda penyertaan modal kepada PT pemegang saham akan mendapatkan
keuntungan berupa dividen. Pemegang kekuasaan tertinggi PT ada pada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi
oleh dewan komisaris.
- Peranan BUMS
Berikut adalah beberapa peran dari BUMS.
Mitra BUMN dalam hal penanaman modal, pengembangan usaha,
peningkatan e siensi, dan kemampuan teknis. Sebagai contoh, PT Pertamina
menggandeng perusahaan asing lainnya untuk membangun pabrik gas alam di daerah
Sulawesi.
- Penambah produksi
nasional.
- Pembuka lapangan kerja.
- Penambah kas negara dan
pemacu pendapatan nasional.
- Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
- Berikut ini merupakan
ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.
- Diatur berdasarkan
peraturan daerah.
- Bentuknya dapat berupa
badan hukum.
- Perusahaan daerah dipimpin
oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang
bersangkutan.
- BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi.
- Aktivitasnya
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah
yang dipisahkan.
- Sebagai contoh, Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Jabar-Banten.
d. Koperasi
- Bentuk koperasi
Koperasi di Indonesia berlandaskan atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Bentuk dari koperasi adalah sebagai berikut.
- Koperasi konsumen adalah
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanannya di bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi produsen adalah
koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pelayanan di bidang pengadaan
sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada
anggota dan nonanggota.
- Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan
pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi simpan pinjam
adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin
usaha simpan pinjam dari pemerintah. Koperasi simpan pinjam meliputi
kegiatan menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
- Peran koperasi
Berikut adalah peran dari koperasi di Indonesia.
- Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial.
- Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko guru.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
a.Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Berikut adalah tabel yang memudahkan dalam memahami kebaikan
dan kelemahan dari BUMN dan BUMD.
b.Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
Berikut adalah tabel yang memudahkan dalam memahami kebaikan
dan kelemahan dari BUMS.
.
Berikut adalah tabel yang memudahkan dalam memahami kebaikan
dan kelemahan dari koperasi.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA LAINNYA
Badan usaha yang terbentuk dapat bergabung menjadi satu
dengan berbagai tujuan yang diinginkan. Adapun bentuk gabungan badan usaha
sebagai berikut.
a.Trust
Trust adalah gabungan perusahaan yang kecil-kecil dan
meleburkan diri menjadi satu yang besar. Sebagai contoh, Bank ABC yang
merupakan gabungan dari Bank Andi, Bank Budi, dan Bank Candra.
b.Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antarbeberapa perusahaan
yang sejenis, tetapi masih tetap berdiri sendiri-sendiri, seperti kartel
daerah, kartel harga, dan kartel bahan baku. Berikut adalah beberapa kartel
lainnya.
- Kartel wilayah adalah
penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah
penjualan dan pemasaran barangnya.
- Kartel produksi adalah
penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara
massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi
yang diperbolehkan (kuota produksi).
- Kartel bersyarat atau
kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat
penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
- Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
- Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan
hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
c.Holding Company/Concern
Holding Company/Concern adalah suatu maskapai induk yang
besar dan menguasai sebagian besar saham-saham beberapa perusahaan besar atau membawahi
beberapa perusahaan yang tergabung dalam satu grup perusahaan. Sebagai contoh
Nanang Group yang menguasai industri Nanang Food berupa industri makanan cepat
saji dan Nanang Jek berupa industri transportasi online.
d.Sindikat
Sindikat adalah kerja sama sementara waktu untuk menangani
proyek tertentu. Sebagai contoh, ada tiga bank BUMN melakukan pinjaman dalam
bentuk sindikasi sebesar tiga miliar dolar AS ke Bank Pembangunan China (China
Development Bank) guna membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar