PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN










  1. BADAN USAHA

  1. Pengertian Badan Usaha

Kebanyakan orang masih menganggap badan usaha dan perusahaan adalah pengertian yang sama. Dalam pengertian sehari-hari, hampir tidak dapat dibedakan pengertian badan usaha dan perusahaan walaupun sebenarnya antara keduanya memiliki perbedaan dalam hal kegiatan yang dilakukan.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis yang tujuannya mencari laba atau pro t oriented. Sementara itu, perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa (product oriented). Sebagai contoh, ketika mendengar istilah PT, CV, atau rma berarti kita sedang membicarakan badan usaha. Namun, apabila kita berbicara tentang lapangan usaha yang dikelola oleh suatu badan usaha, artinya kita sedang membahas perusahaan. Sebagai contoh, PT Maju Mundur adalah unit usaha di Kota X yang kegiatannya menghasilkan kopi untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia. Berbicara tentang badan usaha, kita akan membahas PT Maju Mundur sebagai Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, apabila berbicara tentang kopi yang dihasilkan (jenis produk) di Kota X, hal tersebut merupakan badan usahanya.






Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dapat diringkas dalam tabel berikut.


b.Pengertian BUMN, BUMS, BUMD, dan Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, seluruh badan usaha melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.

Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS dibedakan atas badan usaha milik swasta dalam negeri dan badan usaha milik swasta asing. BUMS dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sementara itu, BUMS asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang diatur dengan suatu peraturan daerah (Perda) yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat yang modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan pendirian


BUMD untuk ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya. Dalam pelaksanaannya, BUMD selalu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut dan meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co artinya bersama. Operation artinya usaha. Apabila kedua kata tersebut dirangkai, berarti usaha bersama-sama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 yang berbunyi: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.


  1. BENTUK DAN PERAN BUMN, BUMS, BUMD DAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1.       Bentuk BUMN

Berikut adalah bentuk-bentuk dari BUMN yang dikenal di Indonesia.

  • Badan usaha perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya dibagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Tujuan utamanya untuk mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendiriannya untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Sebagai contoh, PT Pertamina dan PT Kimia Farma Tbk.

  • Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan pendiriannya untuk menyelenggarakan usaha. Penyelenggaran usaha bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Sebagai contoh, Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Peruri.

Berdasarkan penjelasan tersebut, perbedaan antara Perum dan persero dapat disimpulkan dalam tabel berikut.





2. Peranan BUMN

Berikut adalah peran dari BUMN.

2.       Penghasil barang dan jasa guna pemenuhan hajat hidup orang banyak.

3.       Pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta.

4.       Pelaksana pelayanan publik.

5.       Pembuka lapangan kerja.

6.       Penghasil devisa negara.

7.       Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.

8.       Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.


b.Badan Usaha Milik Swasta

  1. Bentuk BUMS

Berikut adalah bentuk-bentuk dari BUMS yang ada di Indonesia.

  • Badan usaha perseorangan (PO) adalah perusahaan yang dikelola oleh satu orang sehingga segala resiko ditanggung sendiri. Dalam kenyataannya, badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha swasta yang banyak dijumpai di sekitar kita. Hal ini karena bentuk badan usaha ini mudah didirikan dan modal yang dibutuhkan juga relatif tidak begitu besar dibandingkan bentuk badan usaha lainnya.

  • Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih dengan semua pemilik menyumbangkan modal. Semua anggota bersifat aktif dan keuntungan dibagi atas perbandingan modal. Apabila badan usaha ini bangkrut, semua anggota rma harus bertanggung jawab sampai harta miliknya ikut dipertanggungkan. Anggota rma biasanya mereka yang sudah saling mengenal dan memercayai.

  • Persekutuan komanditer (CV/Commanditaire Venootschaf) adalah badan usaha yang keanggotaannya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab dalam mengelola CV sehingga tanggung jawabnya cenderung tidak terbatas. Sekutu aktif sering disebut dengan pesero kuasa, yaitu mereka yang bertanggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Semua kebijakan badan usaha dijalankan oleh sekutu aktif. Jadi, tanggung jawab sekutu ini tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja, melainkan juga segala kekayaan pribadinya. Sementara itu, sekutu pasif atau yang lazim disebut pesero diam adalah mereka yang hanya menyertakan modal saja dalam badan usaha tersebut. Tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang disertakan, begitu juga dengan keuntungan yang diperolehnya.

  • Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham. Saham merupakan tanda penyertaan modal kepada PT pemegang saham akan mendapatkan keuntungan berupa dividen. Pemegang kekuasaan tertinggi PT ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.





  1. Peranan BUMS

Berikut adalah beberapa peran dari BUMS.

Mitra BUMN dalam hal penanaman modal, pengembangan usaha, peningkatan e siensi, dan kemampuan teknis. Sebagai contoh, PT Pertamina menggandeng perusahaan asing lainnya untuk membangun pabrik gas alam di daerah Sulawesi.

  • Penambah produksi nasional.

  • Pembuka lapangan kerja.

  • Penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional.

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Berikut ini merupakan ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.

  • Diatur berdasarkan peraturan daerah.

  • Bentuknya dapat berupa badan hukum.

  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.

  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi.


  • Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

  • Sebagai contoh, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Jabar-Banten.


d. Koperasi

  1. Bentuk koperasi

Koperasi di Indonesia berlandaskan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Bentuk dari koperasi adalah sebagai berikut.

  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanannya di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota.

  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.

  • Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari pemerintah. Koperasi simpan pinjam meliputi kegiatan menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

  1. Peran koperasi

Berikut adalah peran dari koperasi di Indonesia.

  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

  1. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.

  1. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




C. KEBAIKAN DAN KELEMAHAN BUMN, BUMD, BUMS, DAN KOPERASI

a.Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Berikut adalah tabel yang memudahkan dalam memahami kebaikan dan kelemahan dari BUMN dan BUMD.




b.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Berikut adalah tabel yang memudahkan dalam memahami kebaikan dan kelemahan dari BUMS.


.

c.Koperasi

Berikut adalah tabel yang memudahkan dalam memahami kebaikan dan kelemahan dari koperasi.



BENTUK-BENTUK BADAN USAHA LAINNYA

Badan usaha yang terbentuk dapat bergabung menjadi satu dengan berbagai tujuan yang diinginkan. Adapun bentuk gabungan badan usaha sebagai berikut.

a.Trust

Trust adalah gabungan perusahaan yang kecil-kecil dan meleburkan diri menjadi satu yang besar. Sebagai contoh, Bank ABC yang merupakan gabungan dari Bank Andi, Bank Budi, dan Bank Candra.

b.Kartel

Kartel adalah bentuk kerja sama antarbeberapa perusahaan yang sejenis, tetapi masih tetap berdiri sendiri-sendiri, seperti kartel daerah, kartel harga, dan kartel bahan baku. Berikut adalah beberapa kartel lainnya.

  1. Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.

  1. Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).

  1. Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.

  1. Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.


  1. Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.


c.Holding Company/Concern

Holding Company/Concern adalah suatu maskapai induk yang besar dan menguasai sebagian besar saham-saham beberapa perusahaan besar atau membawahi beberapa perusahaan yang tergabung dalam satu grup perusahaan. Sebagai contoh Nanang Group yang menguasai industri Nanang Food berupa industri makanan cepat saji dan Nanang Jek berupa industri transportasi online.

d.Sindikat

Sindikat adalah kerja sama sementara waktu untuk menangani proyek tertentu. Sebagai contoh, ada tiga bank BUMN melakukan pinjaman dalam bentuk sindikasi sebesar tiga miliar dolar AS ke Bank Pembangunan China (China Development Bank) guna membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian ADSL Spiliter dan Fungsi ADSL Spiliter

Modernisasi

Download Microsoft Office 2007 Free